thumbnail

CARA CEK NIP DAN PANGKAT PNS DI HALAMAN BARU PROFIL PNS https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/

Posted by INFO SEKOLAH KITA on Wednesday, May 31, 2017

CARA CEK NIP DAN PANGKAT  PNS
Apakah Kesesusaian NIP dengan Nama Tanggal Lahir dan Pangkat pemiliknya  dapat di cek? Lalu Bagaimana Cara Cek NIP dan Cara Cek Profil PNS? Bapak/Ibu sebagaimana pernah saya posting dalam beberapa tulisan terdahulu. BKN memiliki sarana untuk melakukan Cara Cek Kesesusaian NIP dengan Nama Tanggal Lahir, Pangkat dan unit kerja pemiliknya. Untuk melakukan Cek NIP dan Cara Cek Profil PNS saat ini Bapak/Ibu harus mengakses halaman barucek profil PNS yakni https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/


Ingin tahun cara Cara cek NIP atau Cara Cek Kesesusaian NIP dengan Nama Tanggal Lahir dan Pangkat pemiliknya di data base BKN? Kalau ya silahkan Bapak/Ibu lakukan Cek NIP dengan cara Cek Profil PNS.  Perlu saya sampaikan bahwa  Cek NIP atau Cek Kesesusaian NIP dengan Nama Tanggal Lahir dan Pangkat pemiliknya di data base BKN sekali-kali perlu dilakukan terutama oleh PNS baru agar kita dapat memastikan bahwa NIP yang kita miliki sesuai dengan Identitas pemiliknya seperti Nama, Tanggal Lahir,  Pangkat dan Unit Kerja.

Semenjak tahun 2011,  Cara cek NIP atau Cara Cek Profil PNS dapat digunakan untuk Cek SK Kenaikan Pangkat yang diajukan ke BKN. Ingat yang dapat di cek di sini adalah SK Kenaikan Pangkatbukan Hasil Penetapan PAK. Biasanya apabila SK Kenaikan Pangkat sudah diterbitkan sekalipun SK tersebut belum diterima si pemiliknya, Pangkat dan golongan telah menyesuaikan dengan pangkat dan golongan terbaru. Oleh karena itulah, jika hasil ada ketidaksesuaian seperti Nama, Tanggal Lahir,  Pangkat golongan dan Unit Kerja, Anda diminta segera memperbaikinya dengan menghubungi kantor BKD di kabupaten/kota/propinsi masing-masing.

Berikut contoh hasil cek NIP dan Pangkat atau Cara Cek Profil PNS di halaman baru Profil PNS yakni https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/


Cara cek NIP dan Pangkat atau Cara Cek Profil PNS di halaman baru Profil PNS yakni https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/

Lalu bagaimana Cara cek NIP atau Cara Cek Profil PNS? Caranya mudah Anda tinggal mengakses https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/ Kemudian Anda tinggal masukan  NIP yang berlaku selanjutnya  KLIK CARI. Mau coba  Cara cek NIP atau Cara Cek Profil PNS? Silahkan klik https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/


LINK BARU CARA CEK PROFIL PNS DAN NIP/PANGKAT  PNS (KLIK DISINI)

====================================================


loading...

= Baca Juga =



Blog, Updated at: May 31, 2017
thumbnail

AYO DAFTAR PELATIHAN PENULISAN SOAL DARI PUSPENDIK (GRATIS PLUS PENGGANTIAN TRANSFOR DAN UANG HARIAN)

Posted by INFO SEKOLAH KITA on Monday, May 29, 2017

PENDAFTARAN ONLINE PELATIHAN PENULISAN SOAL DARI PUSPENDIK TAHUN 2017

Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bermaksud mengadakan kegiatan Pelatihan Penulisan Soal di Daerah yang bertujuan memperoleh penulis soal berkualitas. Kegiatan pelatihan rencananya dilaksanakan pertengahan bulan Juli 2017 selama 4 hari di wilayah Solo, Purwokerto, Yogyakarta, Pangkal Pinang, Batam, Balikpapan, Samarinda, dan Bandung. 

Kriteria penulis soal yang bisa mendaftar adalah:
1. Guru SD, SMP, SMA, dan SMK berusia maksimal 45 tahun.
2. Berpengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
3. Minimal lulusan S1 (Strata 1) atau D-IV (Diploma IV) dari jurusan yang sesuai dengan bidang studi yang diampu.
4. Tidak mengajar dan berafiliasi dengan Bimbingan Belajar (Bimbel) dan Penerbit Buku Soal.
5. Dapat mengoperasikan MS-Office (MS-Word, MS-Excel, dll).
6. Berkomitmen menulis soal berkualitas untuk peningkatan mutu pendidikan dan menjaga kerahasiaan soal beserta seluruh perangkat terkait upaya mencapai penilaian yang berkualitas dengan melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan dan Pakta Integritas.
7. Melampirkan Surat Ijin dan Penugasan dari Kepala Sekolah untuk mengikuti Pelatihan.

Link Download Formulir: https://goo.gl/AdQfOQ

Sebagai informasi biaya yang ditanggung selama pelatihan adalah Transport Lokal, Akomodasi, dan Uang Harian Fullboard sesuai ketentuan di Puspendik. Pendaftaran ditutup pada tanggal 4 Juni 2017 pukul 23.59 WIB

Bagi Anda yang berminat bisa melakukan pendaftaran  online di Sistem Inovatif Aplikasi Penilaian Pusat Penilaian Pendidikan. Segera dapat ya! Karena pelatihan  akan dimulai pada bulan Juli yang akan datang.




Berikut Link Pendaftran Online Pelatihan Penulisan Soal Puspendik Kemdikbud Tahun 2017 (Klik Disini)

=======================================================



loading...

= Baca Juga =



Blog, Updated at: May 29, 2017
thumbnail

SOAL UAS SEMESTER GENAP DAN UKK TEMATIK KELAS 2 DAN 4 SD / MI KURIKULUM 2013

Posted by INFO SEKOLAH KITA on Sunday, May 21, 2017

SOAL PENILAIAN KENAIKAN KELAS 2 TEMATIK KURIKULUM 2013

Berikut ini kumpulan link download Soal Penilaian Kenaikan Kelas 2 Tematik Kurikulum 2013


Soal Tematik SD Kelas 2 Kurikulum 2013 tema 5  Hidup Bersih dan Sehat  (Klik Disini)

Soal Tematik SD Kelas 2 Kurikulum 2013 tema 5 dan 6  (Klik Disini)

Soal Tematik SD Kelas 2 Kurikulum 2013 tema 6 Air, Bumi, dan Matahari  (Klik Disini)

Soal Tematik SD Kelas 2 Kurikulum 2013 tema 7  Merawat Hewan dan Tumbuhan  (Klik Disini)

Soal Tematik SD Kelas 2 Kurikulum 2013 tema 7 dan 8  (Klik Disini)

Soal Tematik SD Kelas 2 Kurikulum 2013 tema 8 Keselamatan di Rumah dan Perjalanan 
 (Klik Disini)


Berikut ini kumpulan link download Soal Penilaian Kenaikan Kelas 4 Tematik Kurikulum 2013 (Klik Disini)


SOAL PENILAIAN KENAIKAN KELAS 4 TEMATIK KURIKULUM 2013

Berikut ini kumpulan link download Soal Penilaian Kenaikan Kelas 4 Tematik Kurikulum 2013
Blog, Updated at: May 21, 2017
thumbnail

CARA PENDAFTARAN LOGIN DAN CARA MENGERJAKAN KUIS KIHAJAR 2017

Posted by INFO SEKOLAH KITA on Thursday, May 18, 2017

Kuis Kihajar 2017

Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar) kembali digelar. Ajang kompetisi akademis untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA atau sederajat melalui pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini berhadiah tabungan pendidikan dengan total 200 juta rupiah.

Tahun ini Kuis Kihajar bergulir mulai 15 Mei 2017 melalui Kuis Kihajar Harian yang ditayangkan Televisi Edukasi dan dapat diikuti pula lewat laman tve.kemdikbud.go.id. Pada bulan Juli 2017 nanti, Kuis Kihajar juga akan mulai menyambangi para peserta di 34 provinsi melalui Kuis Kihajar Provinsi.
Nantinya, pemenang tiap jenjang pendidikan yang didapat baik melalui Kihajar Harian maupun Kihajar Provinsi akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Kuis Kihajar Tingkat Nasional, dengan rincian sebagai berikut:

Sembilan peserta Kuis Kihajar harian melalui tayangan TV Edukasi terdiri dari jenjang SD, SMP dan SMA atau sederajat, masing-masing tiga peserta.

Sembilan peserta kuis Kihajar melalui laman tve.kemdikbud.go.id terdiri dari jenjang SD, SMP dan SMA atau sederajat, masing-masing tiga peserta. Peringkat sementara Kuis Kihajar melalui laman ini dapat dilihat setiap saat melalui web kihajar dengan alamat http://kihajar.kemdikbud.go.id.

Seratus-dua peserta Kuis Kihajar Provinsi dari 34 provinsi terdiri dari jenjang SD, SMP dan SMA atau sederajat masing-masing satu peserta.

Bukan hanya kesempatan meraih tabungan pendidikan, para peserta Kuis Kihajar ini juga diharapkan akan semakin kaya pengalaman dan terdorong untuk memanfaatkan TIK dalam mendukung pembelajaran mereka sehari-hari. Pendaftaran dan keterangan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kuis Kihajar 2017 dapat dilihat di tve.kemdikbud.go.id/kihajar.

Cara Pendaftaran, Login dan Mengerjakan Kuis Kihajar 2017


Kuis Kihajar 2017 telah dimulai pada 15 Mei 2017. Serangkaian soal telah disiapkan dan disajikan untuk kamu sesuai dengan jenjang sekolahmu. Ikuti terus kuisnya dan rebut hadiah total Rp. 200 juta. Peserta terbaik akan kami undang ke Jakarta dan ikut Kuis Kihajar tingkat nasional 2017. Ikuti langkah-langkahnya dan kerjakan soalnya

Mekanisme Pelaksanaan Kuis Kihajar 2017. Kuis dilaksanakan dalam empat kegiatan, yaitu Kuis Harian, Kuis Provinsi, Kuis Nasional

Cara Sederhana Pendaftaran Cara Login dan Cara Mengerjakan Kuis Kihajar 2017

Berikut Cara Sederhana Pendaftaran Cara Login dan Cara Mengerjakan Kuis Kihajar 2017
1. Buat Akun melalui Link PENDAFTARAN AKUN
2. Setelah selesai membuat Akun, kemudian LOGIN dengan User Nama (email) yang digunakan saat pendaftaran.
3. Jika Berhasil Login disebelah kiri akan muncul fiture KERJAKAN SOAL
4. Kemudian kamu klik MULAI MENGERJAKAN SOAL
5. Cara Mengerjakan Kuis Kihajar 2017: Pilih Jawaban Kemudian Klik JAWAB SOAL

Link Pendaftaran Kuis Kihajar 2017 (Klik Disini)

Login Kuis Kihajar 2017  (Klik Disini)

Cara Pendaftaran Cara Login dan Cara Mengerjakan Kuis Kihajar 2017


Untuk Kuis Kihajar Tingkat Provinsi akan dilakukan serentak antara bulan Agustus – Oktober 2017. Mekanismenya petugas pusat dan juri tingkat nasional akan datang ke setiap provinsi. Kuis Kihajar di setiap provinsi meliputi 2 kegiatan, yaitu:
Hari Pertama:
Melaksanakan Kuis Kihajar Tingkat Provinsi (Lokal) untuk memilih 6 finalis yang masing-masing merupakan 2 peringkat teratas siswa: SD/SMP/ SMA (sederajat). Peserta kuis di tingkat provinsi bukan merupakan finalis pada kuis Kihajar Harian.

Hari Kedua:
Finalis mengikuti tes terkait kompetensi yang diukur berupa keterampilan (skill) dalam pemanfaatan TIK; yaitu membuat proyek dalam bentuk digital, dengan ketentuan sbb.:
Presentasi: masing-masing peserta sudah menyiapkan presentasinya melalui powerpoint yang materinya bersumber dari VoD TV Edukasi (tve.kemdikbud.go.id/vod)
Format sajian presentasi bisa berupa file pengolah kata (word), file presentasi (power point), file video, maupun file multimedia.
Bobot penilaian:
Konten (50)
Performan penyajian (30)
Kompleksitas materi sajian dari aspek TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) (20)


Demikian info Cara Pendaftaran Cara Login dan Cara Mengerjakan Kuis Kihajar 2017, semoga bermanfaat. 
loading...

= Baca Juga =



Blog, Updated at: May 18, 2017
thumbnail

SE MENPAN RB NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN

Posted by INFO SEKOLAH KITA on Tuesday, May 16, 2017

Pada hari Selasa, 16 Mei 2017 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KempanRB) telah menerbitkan Surat Edaran MENPANRB Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.

Berikut ini isi Surat Edaran MENPAN RB Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan. Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan tahun 2017 bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:

SE MENPAN NOMOR  20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN


1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00— 15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00— 12.30
Waktu Hari Jum’at Pukul: 08.00—15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30—12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a. Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00
Waktu istn’ahat Pukul: 12.00—12.30

b. Hari Jum’at Pukul 08.00—14.30
Waktu istirahat Pukul: 11-30—12.30

3. Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

SURAT EDARAN MENPAN NOMOR  20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN



Link Download Surat Edaran MENPAN Nomor  20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan (KLIK DISINI)

loading...

= Baca Juga =



Blog, Updated at: May 16, 2017
thumbnail

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 2017 DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD (KEMENDIKBUD)

Posted by INFO SEKOLAH KITA on Wednesday, May 10, 2017

PERMENDIKBUD  NOMOR  17 TAHUN 2017
Bahwa untuk menjamin agar penerimaan  peserta  didik  baru  pada  satuan pendidikan  formal  yaitu  taman  kanak-kanak,  sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas,  sekolah  menengah  kejuruan, atau  bentuk  lain yang  sederajat  perlu  dilakukan  secara  objektif, akuntabel,  transparan,  dan tanpa  diskriminasi  guna meningkatkan akses layanan pendidikan, pemerintah Menerbitkan Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  atau yang Sederajat

Pasal 2 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  atau yang Sederajat, menyatakan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru  berjalan  secara  objektif,  akuntabel,  transparan,  dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB diatur dalam dalam pasal 3 sampai dengan pasal 17 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK atau yang Sederajat.

Dalam Pasal 3 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  atau yang Sederajat, dinyatakan bahwa
(1)  PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online)  maupun  dengan  mekanisme  luar jejaring  (luring/offline)  dengan  memperhatikan kalender pendidikan.
(2)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  pada  bulan  Juni  sampai  dengan  bulan  Juli setiap tahun.
(3)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib  mengumumkan  secara  terbuka  proses pelaksanaan  dan  informasi  PPDB  antara  lain  terkait persyaratan,  seleksi,  daya  tampung  berdasarkan ketentuan  rombongan  belajar,  biaya,  serta  hasil penerimaan  peserta  didik  baru  melalui  papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

PERMENDIKBUD  NOMOR  17 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  SEDERAJAT 


Terkait Persyaratan sesuai Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  atau yang Sederajat, adalah sebagai berikut:

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: 
a.  berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.  berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a.  calon  peserta  didik  baru  yang  berusia  7  (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b.  calon  peserta  didik  baru  berusia  paling  rendah  6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian  syarat  usia paling  rendah  6  (enam) tahun diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan  istimewa/bakat  istimewa  atau  kesiapan belajar  dibuktikan  dengan  rekomendasi  tertulis  dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak  tersedia,  rekomendasi  dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Ketentuan  tersebut  dilaksanakan sesuai  dengan  batas  daya  tampungnya  berdasarkan ketentuan  rombongan  belajar  dalam  Peraturan Menteri.

Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  7  (tujuh)  SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a.  berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b.  memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;

Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat: 
a.  berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b.  memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.  memiliki  SHUN  SMP  atau  bentuk  lain  yang sederajat.
SMK  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  bidang keahlian/program  keahlian/kompetensi  keahlian tertentu  dapat  menetapkan  tambahan  persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).   Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 8 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,  Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,  Sekolah Menengah Kejuruan, atau  Bentuk Lain Yang Sederajat  menyatakan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud dibuktikan  dengan  akta  kelahiran atau  surat  keterangan lahir  yang  dikeluarkan oleh pihak  yang  berwenang  dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Selanjutnya Pasal 9 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,  Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,  Sekolah Menengah Kejuruan, atau  Bentuk Lain Yang Sederajat  menyatakan Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  baik  warga  negara Indonesia  atau  warga  negara  asing  untuk  kelas  7  (tujuh) atau  kelas  10  (sepuluh)  yang  berasal  dari Sekolah di  luar negeri  selain  memenuhi  persyaratan, wajib  mendapatkan surat  keterangan  dari Direktur  Jenderal yang  menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Terkait Seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB sesuai Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  atau yang Sederajat.

Untuk Jenjang SD, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 dinyatakan  Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan  urutan  prioritas  sesuai dengan daya  tampung berdasarkan  ketentuan  rombongan  belajar sebagai berikut: a.  usia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5 ayat (1); dan b.  jarak  tempat  tinggal  ke  Sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi. (2)  Dalam  seleksi  calon  peserta  didik  baru  kelas  1  (satu) SD  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Untuk Jenjang SMP, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 dinyatakan  Seleksi  calon  peserta  didik  baru  kelas  7  (tujuh)  SMP atau bentuk  lain  yang sederajat mempertimbangkan  kriteria dengan  urutan  prioritas  sesuai dengan daya  tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: a)  jarak  tempat  tinggal  ke  sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi;  b)  usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; c)  nilai  hasil  ujian  SD atau  bentuk  lain  yang sederajat; dan d)  prestasi  di  bidang  akademik  dan  non-akademik  yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan  daerah masing-masing.

Untuk Jenjang SMP, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 dinyatakan  (1)  Seleksi  calon  peserta  didik  baru  kelas  10  (sepuluh) SMA,  SMK,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat mempertimbangkan  kriteria  dengan  urutan  prioritas sesuai  daya  tampung  berdasarkan  ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: a)  jarak  tempat  tinggal  ke  Sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi;  b)  usia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7 ayat (1) huruf a; c)  SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan d)  prestasi  di  bidang  akademik  dan  non-akademik yang diakui Sekolah. Pasal 11 ayat Ayat (2)  Jarak  tempat  tinggal  ke  Sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a,  dikecualikan  bagi  calon  peserta  didik  baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat.  Pasal 11 ayat (3)  Khusus  calon  peserta  didik  pada  SMK  atau  bentuk lain  yang  sederajat,  selain  mengikuti  seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan  huruf  d, Sekolah dapat  melakukan  seleksi  bakat dan  minat  sesuai  dengan  bidang  keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian  yang  dipilihnya  dengan menggunakan  kriteria  yang  ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB diatur dalam  pasal 15 sampai dengan 17 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  atau yang Sederajat.

Pasal 15 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib  menerima  calon  peserta  didik  yang  berdomisili pada  radius  zona  terdekat  dari  sekolah  paling  sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2)  Domisili  calon  peserta  didik  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang  diterbitkan  paling  lambat  6  (enam)  bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3)  Radius  zona  terdekat  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1)  ditetapkan  oleh pemerintah daerah  sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan  daya  tampung  berdasarkan  ketentuan rombongan  belajar  masing-masing  sekolah  dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
(4)  Bagi  sekolah  yang  berada  di  daerah  perbatasan provinsi/kabupaten/kota,  ketentuan persentase  dan radius  zona  terdekat  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dapat diterapkan  melalui kesepakatan  secara tertulis  antarpemerintah  daerah  yang  saling berbatasan.
(5)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
a.  jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat  dari  sekolah  paling  banyak  5%  (lima persen)  dari  total  jumlah  keseluruhan  peserta didik yang diterima;
b.  jalur  bagi  calon  peserta  didik  yang  berdomisili diluar  zona terdekat  dari sekolah  dengan  alasan khusus  meliputi  perpindahan  domisili orangtua/wali peserta  didik atau  terjadi  bencana alam/sosial,  paling banyak 5% (lima persen) dari total  jumlah  keseluruhan  peserta  didik  yang diterima.

Pasal 16 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  SMA,  SMK,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima  peserta  didik  baru  yang  berasal  dari keluarga  ekonomi  tidak  mampu  yang  berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua  puluh  persen)  dari  jumlah  keseluruhan  peserta didik yang diterima. 
(2)  Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak  mampu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  Tidak  Mampu  (SKTM)  atau  bukti  lainnya  yang  diterbitkan  oleh pemerintah daerah.
(3)  Apabila  peserta didik  memperoleh  SKTM  dengan  cara yang  tidak  sesuai  dengan  ketentuan  perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.
(4)  Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan  hasil  evaluasi  Sekolah  bersama  dengan komite  sekolah,  dewan  pendidikan,  dan  dinas pendidikan  provinsi  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  zonasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  15 tidak berlaku bagi SMK.


Selengkapnya Silahkan Download Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 (KLIK DISINI)
loading...

= Baca Juga =



Blog, Updated at: May 10, 2017
thumbnail

JUMLAH WAKIL KEPALA SEKOLAH YANG DIAKUI DI DAPODIK SESUAI PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017

Posted by INFO SEKOLAH KITA on Wednesday, May 3, 2017

Bapak/Ibu guru sebagaimana diketahui Kemendikbud telah mencabut Permendikbud no.4 tahun 2015 tentang terdampak perubahan K13 ke KTSP dan Permendikbud No 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Mulai Maret 2017 Kemendikbud memberlakukan Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.

Pada Pasal 22 Permendikbud No 12 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut: “Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Nomor  17  Tahun  2016  tentang  Petunjuk  Teknis Penyaluran  Tunjangan  Profesi  dan  Tambahan  Penghasilan Bagi  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil  Daerah  (Berita  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2016  Nomor  684),  dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku.”

Pasal 23 Permendikbud No 12 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut: Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan  dan  mempunyai  daya  berlaku  surut  sejak tanggal 1 Maret 2017.

Mengacu Pada Permendikbud No 12 Tahun 2017, Tugas Tambahan Guru yang diakui sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I adalah:

1. Tugas Tambahan Sebagai wakil  kepala  satuan pendidikan dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  Guru  bimbingan  dan konseling/konselor  atau  TIK/KKPI

2. Tugas Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan, kepala laboratorium, Ketua program keahlian/program,  Kepala bengkel dan Kepala unit produksi dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  Guru  bimbingan  dan konseling/konselor  atau  TIK/KKPI

3. Tugas  tambahan  dengan  persetujuan  dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional, fasilitator, atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja paling  sedikit  18 (delapan  belas)  jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Dalam Permendikbud No 12 Tahun 2017, kepala sekolah sudah tidak disebutkan lagi sebagai tugas tambahan, namun dinyatakan Masa  kerja  kepala  sekolah  dihitung  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan Jumlah Wakil Kepala Sekolah, adalah sebagai berikut:
1)  memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga)  orang  pada  jenjang  SMP  sesuai  dengan  jumlah rombongan  belajar  (rombel)  yang  dimiliki  oleh  1  (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a)  3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
b)  10  (sepuluh)  sampai  dengan  18  (delapan  belas) rombongan  belajar  dapat  memiliki  paling  banyak  2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan; 
c)  lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki  paling banyak  3  (tiga)  wakil  kepala  satuan pendidikan;

2)  memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a)  3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
b)  10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;
c)  19  (sembilan  belas)  sampai  dengan  27  (dua  puluh tujuh)  rombel  dapat  memiliki  paling  banyak  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d)  lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling  banyak  4  (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;

3)  memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a)  3  (tiga)  sampai  dengan  9  (sembilan)  rombel  dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
b)  10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;
c)  19  (sembilan  belas)  sampai  dengan  27  (dua  puluh tujuh)  rombel  dapat  memiliki  paling  banyak  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d)  lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling  banyak  4  (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;


Adapun ketentuan Kepala Perpustakaan, kepala laboratorium, Ketua program keahlian/program,  Kepala bengkel dan Kepala unit produksi adalah sebagai berikut:

1)  kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK. 
Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan  kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  sesuai  dengan kewenangannya dapat mengangkat satu orang guru yang memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai  kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.

2)  kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK. 
Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan  kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  sesuai  dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai  kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK. 

3)  Ketua program keahlian/program studi pada SMK.
Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua untuk setiap program keahlian/program studi. 

4)  Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK.
Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru  yang  memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada SMK. 

5)  Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. 

Lalu kapan Pencairan Sertiifikasi Guru? Dalam Permendikbud No 12 Tahun 2017 disebutkan Pemerintah  Daerah  provinsi/kabupaten/kota  wajib  membayarkan Tunjangan  Profesi  sesuai  tempat  terbitnya  SKTP  setiap  triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kapan dana Tunjangan Profesi diterima di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/ kabupaten/ kota? Wallahu a’lam bish-shawabi.

Trimks

loading...

= Baca Juga =



Blog, Updated at: May 03, 2017

Search Artikel

Featured Post

Pengumuman Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Link Download Pengumuman Formasi CASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2021 . Pemerintah pada tahun 2021 ini akan membuka seleksi CPSN dan seleksi PPP...

BLOG PKN

------------------------------------------


Statistik Blog

Popular Posts

CB